KPK Tahan Gubernur Kalimantan Selatan Usai Lakukan OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap dan gratifikasi yang membuat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin menjadi tersangka. Tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt.Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

 Selain itu, masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan operasi senyap tersebut bermula dari informasi pada tahun anggaran 2024 terdapat proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel.

Lima orang yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang P-emberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) malam terhadap Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari hasil penyelidikan diketahui penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta untuk pekerjaan :

  • Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp23.248.949.136,00);
  • Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp22.268.020.250,00);
  • Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Ghufron berujar rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD dan AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah:

  • Pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
  • Rekayasa proses pemilihan E-Katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran.
  • Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD.
  • Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak

YUD dan AND akhirnya terpilih sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.Terdapat Fee sebesar 2,5 Persen untuk PPK dan 5 Persen untuk Paman Birin.

Reporter : Jovan Ibrahim Kusumorahardjo

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!