Jadwal dan Ketentuan Resmi Pindah Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Jakarta – Dilansir laman KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau TPS pada Pilkada 2024. Pemindahan lokasi pemilihan dilakukan apabila berada di lokasi tak sesuai KTP, Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 

Batas Akhir Pindah Memilih Pilkada 2024

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 007 Tahun 2024, pindah memilih berlaku bagi pemilih yang ingin menggunakan suaranya di TPS lain karena beberapa hal misalnya menjalankan tugas, rawat inap hingga bekerja di luar domisili. KPU menyediakan dua batas akhir untuk pemilih bisa memindahkan lokasi TPS yakni 30 hari dan h-7 menjelang pemungutan suara sebagai berikut:

1. 30 Hari Menjelang Pemungutan Suara 

Untuk kategori ini batas akhirnya pada tanggal 28 Oktober 2024 dengan alasan:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap difasilitasi pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial/Panti Rehabilitas.
  • Menjalani rehabilitas narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

2. H-7 Pemungutan Suara 

Sementara untuk batas akhir hingga h-7 pemungutan suara bisa dilakukan hingga tanggal 20 November 2024. Ketentuannya meliputi:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tertimpa bencana.

Sebelum mendatangi tempat melapor, pemilih perlu menyiapkan dokumen persyaratan, KPU meminta dua hal ini:

  • Menunjukkan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.
  • 2. Dokumen pendukung sebagai bukti alasan pindah memilih.

Ketentuan Resmi Kpu

Petugas PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota berdasarkan laporan pemilih melakukan sejumlah kegiatan dimulai dari:

  • Meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan dengan e-KTP, KK, biodata penduduk atau IKD.
  • Melakukan pengecekan pemilih yang bersangkutan pada DPT dengan menggunakan salinan digital atau melalui Sidalih.
  • Melakukan pengecekan pemenuhan alasan pindah TPS pada dokumen bukti pendukung.

Setelah diterima, petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan ketentuan:

  • Lembar kesatu untuk pemilih
  • Lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota

Formulir tersebut memuat informasi mengenai identitas pemilih yang terdiri atas NIK, nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, alamat tempat tinggal pemilih, TPS asal, alamat dan TPS tujuan, dan jenis surat yang diterima. 

Reporter : Salma Angelien

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!