Dugaan dana Rp2 M, Kades Maluku Tengah Dilaporkan ke Kejari

Dugaan Korupsi Kades Maluku Tengah
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Ambon – Diduga menyelewengkan dana Desa Sebesar Rp2 miliar, Kepala Desa dan Bendahara Desa Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dilaporkan kelompok masyarakat Peduli Negeri Liang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Kelompok masyarakat yang terdiri dari anggota Saniri, Pemuda, Dan Tokoh Masyarakat mendatangi gedung Kejari Ambon, Senin (07/10) dengan membawa sejumlah dokumen dana desa Negeri Liang tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif yakni senilai Rp2 miliar. 

“Kami masyarakat Adat Negeri Liang datang ke Kejari Ambon itu bermaksud untuk melaporkan pemakaian Dana Desa Negeri Liang di tahun 2023, kami lapor terkait data fiktif yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan Program Pemerintah Negeri Liang,” kata eks Kaur Pembangunan Negeri Liang, Ibrahim Wael.

Ibrahim menyebutkan bahwa di dalam dokumen itu terdapat pengadaan talud penahan tanah sebesar Rp258.650.000, perbaikan rumah tinggal Rp45 juta, penerangan jalan umum (PJU) bantuan listrik Rp108.775.000, penerangan jalan bantuan listrik Rp40.800, serta sarpras pendukung posyandu sebesar Rp11.693.150.000. 

Kemudian ada honor guru paud/TPA di angka Rp43.200,000, pelayanan posyandu sebesar Rp209.500,000, pendataan pemetaan potensi Desa Rp26.600,000, operasional kegiatan rembug stunting Rp11.195,000, ekonomi wirausaha Rp200.000, bantuan pangan bibit nabati Rp94.000.000, dan bantuan difabel sejumlah Rp169.200,000.

Disusul bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) senilai Rp421.200.000, penyelenggara pemerintahan sejumlah Rp51.000.000, dan ditambah biaya lainnya sebesar Rp27.609.000.

Ia mengatakan sejumlah program desa yang tertulis dalam dokumen itu tak sampai ke masyarakat.

“Ada beberapa program yang tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, dari situlah kita melihat ada fiktif karena tidak sesuai di lapangan, itu jadi keresahan warga,” katanya.

Tak hanya itu, Ibrahim juga menambahkan bahwa pihaknya turut melayangkan surat tembusan dugaan penyelewengan keuangan dana desa Negeri Liang senilai Rp2 miliar ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga Ombudsman perwakilan Maluku.

Menurutnya, pengucuran dana desa Negeri Liang di bawah Kepala Pemerintahan Negeri Taslim Samual tak pernah terbuka atau transparan.

Reporter : Farah Dwi Anvaro

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!