Viral Santri Disiram Air Cabai, Desakan Hukum Menguat untuk Pelaku

Sumber : istockphoto, ilustrasi kekerasan
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta- Kasus santri disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh ternyata tidak hanya dialami oleh satu santri. Namun ternyata ada lima santri yang diolesi adonan cabai hasil racikan istri pimpinan ponpes tersebut. Santri berinisial M (15) diolesi air cabai di badan hingga rambutnya digunduli, sementara empat santri lainnya diolesi cabai di mulut mereka. 

Ibu korban M, Marnita Pante, menjelaskan bahwa anaknya bukan satu-satunya korban, meskipun empat santri lainnya tidak mengalami penggundulan, mereka tetap menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dengan cabai diolesi pada mulut mereka. 

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, menyatakan bahwa pelaku, yang berinisial NN (40), telah ditahan dan dijadikan tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban. Para korban saat ini dalam kondisi trauma dan stres, dan pihak kepolisian sedang mengupayakan konseling bagi mereka.

Iptu Fachmi juga menambahkan bahwa pelaku terancam hukuman pidana dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.“Kita dari Polres Aceh Barat sedang mengupayakan melakukan konseling untuk korban,” katanya.

Lantas bagaimana KPAI menanggapi kasus viral tersebut  ? 

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyatakan perbuatan pelaku tidak dapat dibenarkan. Ia meminta ponpes dapat menerapkan pola asuh dengan pendekatan disiplin positif. Dilansir dari tempo kata Ai menyatakan meski santri melanggar peraturan diajak melakukan penyadaran untuk diberi pemahaman apa yang konsekuensi yang didapatkan.

Santri tidak diajak bicara dan memahami apa konsekuensi yang didapatkan apabila ia kedapatan merokok di lingkungan pesantren. Sehingga, ketika ia melanggar, pendidik tidak perlu menertibkan dengan cara-cara kekerasan, seperti menyiram anak tersebut dengan air cabai.

“Pendekatan ini yang harus diutamakan dalam pendidikan kita. Kita, KPAI, tidak mau lagi mendengar kabar seperti ini. Mudah-mudahan ini yang terakhir. Jangan sampai ada lagi,” pesannya.

Ia berharap agar pelaku penyiraman air cabai terhadap santri tersebut dapat diberikan sanksi, meski pelaku adalah istri dari pimpinan pondok. Ai menuturkan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Reporter : Belva Shanna 

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!