Bukan Sekadar Ditertibkan, Street Coffee di Kotabaru Bisa Didenda hingga Rp1,5 Juta
YOGYAKARTA- Aktivitas penjualan kopi menggunakan gerobak maupun kendaraan di tepi jalan kawasan Kotabaru, Yogyakarta, menjadi perhatian pemerintah kota. Pemanfaatan badan jalan untuk berjualan dinilai berpotensi mengurangi ruang gerak pengguna jalan sehingga penertiban kembali dilakukan terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan terhadap 205 pelanggar usaha street coffee. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan jalan dapat digunakan sesuai fungsinya.
Penanganan pelanggaran tidak hanya dilakukan melalui teguran. Pedagang yang tetap menjalankan usahanya di lokasi terlarang dapat menghadapi proses tindak pidana ringan (tipiring). Mekanisme ini juga diterapkan sebagai bentuk penegakan aturan bagi pelanggar yang kembali melakukan tindakan serupa.
Sanksi yang diberikan mempertimbangkan riwayat pelanggaran. Pedagang yang kembali melanggar berpotensi menerima hukuman lebih berat dibandingkan dengan mereka yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya dapat berupa denda maupun kerja sosial sesuai dengan keputusan dalam proses hukum.
Dalam penanganan sejumlah perkara, denda yang dijatuhkan mencapai Rp1,5 juta. Pilihan kerja sosial juga menjadi salah satu bentuk sanksi yang dapat diterapkan sesuai putusan terhadap pelanggar.
Kebijakan penertiban tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Aturan ini menjadi landasan dalam menjaga keteraturan pemanfaatan ruang publik di wilayah kota.
Penertiban street coffee memperlihatkan tantangan dalam menyeimbangkan kegiatan ekonomi masyarakat dengan hak pengguna jalan. Pemerintah diharapkan dapat menjalankan penegakan aturan secara konsisten, sementara para pelaku usaha perlu mempertimbangkan lokasi berjualan yang tidak mengganggu aktivitas publik.
Melalui langkah tersebut, kawasan Kotabaru diharapkan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi bagian dari aktivitas ekonomi perkotaann