Apa Saja Kementerian yang Dipecah pada Kabinet Merah Putih Prabowo – Gibran?

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih (Sumber : Instagram Prabowo)
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri Kabinet Merah Putih yang akan membantu dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada lima tahun ke depan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, (21/10/2024). Dengan total 48 menteri, 56 wakil menteri, dan 7 pimpinan lembaga yang sudah dilantik. Jumlah tersebut lebih banyak daripada kementerian yang dibentuk Presiden Jokowi yang hanya 34 kementerian. Penambahan tersebut terjadi karena ada pemecahan sejumlah kementerian.

Kabinet Tergemuk Sejak Orba hingga Reformasi

Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo memiliki 48 menteri dan 7 pejabat setingkat menteri. sebelumnya, kabinet tergemuk ada di era Presiden Soekarno, yakni Dwikora II yang dilantik pada 24 Februari 1966. Total, terdapat 132 menteri dan pejabat setingkat menteri di kabinet itu. Kalau menilik sejarah berdasarkan data yang terangkum di Sekretariat Kabinet, Kabinet Merah Putih adalah yang paling gemuk sepanjang era Orde Baru hingga Reformasi. Ini adalah buah dari revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada September lalu sehingga memungkinkan jumlah kementerian menjadi tak terbatas.

Daftar Kementerian yang Dipecah 

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 
  • Kemenko Bidang Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
  • Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: Yusril Ihza Mahendra
  1. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 
  • Menko Pembangunan dan Manusia dan Kebudayaan: Pratikno 
  • Menko Pemberdayaan Masyarakat: Abdul Muhaimin Iskandar
  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Abdul Mu’ti
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Satryo Soemantri Brodjonegoro
  •  Kementerian Kebudayaan: Fadli Zon
  1. Menteri Hukum dan HAM 
  • Kementerian Hukum: Supratman Andi Agtas 
  • Kementerian HAM: Natalius Pigai
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Agus Andrianto
  1. Kementerian PUPR
  • Kementerian Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo 
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman: Maruarar Sirait.
  1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 
  • Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol 
  • Kementerian Kehutanan: Raja Juli Antoni.
  1. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal: Yandri Susanto 
  • Kementerian Transmigrasi: Iftitah Suryanegara.
  1. Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Koperasi: Budi Arie Setiadi alias Muni  
  • Kementerian UMKM: Maman Abdurrahman.
  1. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  • Kementerian Pariwisata: Widiyanti Putri Wardhana
  • Kementerian Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif: Teuku Riefky Harsya.

Mengapa Menteri Kabinet Prabowo Bertambah ?

Jalan Prabowo membentuk kabinet gemuk terbuka lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang disahkan pada 19 September 2024. Sebelumnya, pasal 15 UU 39/2008 hanya memungkinkan presiden memiliki maksimal 34 kementerian demi reformasi birokrasi. Artinya, jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan berkurang. Namun menurut naskah akademik yang diunggah Badan Legislasi (Baleg) DPR, ketentuan soal 34 kementerian itu dianggap “menyulitkan pemerintah mengoptimalkan kinerjanya guna mewujudkan tujuan negara yang dicita-citakan”. Baleg DPR dan pemerintah hanya butuh waktu kurang dari delapan jam untuk membahas revisi UU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Padahal, revisi UU ini tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Satu Kementerian Dihapus

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) dihapus. Penugasan Kemenko Marves di bidang energi, investasi, dan pariwisata bergeser menjadi tanggung jawab Kemenko Perekonomian.

Penulis : Maya Rahmawati

Editor : Kidung Wahyu


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!