Sumatera Selatan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar Rp 488,94 miliar akibat penambangan batu bara ilegal. Temuan ini disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif terkait Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di kantor pusat BPK, Selasa, 8 Oktober 2024.
Penghitungan kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera terus menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut terjadi di area izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam (Persero) Tbk, serta di wilayah koridor antara izin usaha pertambangan operasi produksi PT Andalas Bara Sejahtera dan PT Bukit Asam. Kerugian yang dihitung mencakup periode operasi ilegal dari tahun 2010 hingga 2016.
Berdasarkan hasil penghitungan, BPK menemukan indikasi penyimpangan dalam aktivitas penambangan yang melibatkan sejumlah pihak terkait, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 488,94 miliar. Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto, menekankan pentingnya tindak lanjut atas laporan kerugian negara yang telah diserahkan terkait penambangan ilegal. Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial untuk memperjelas perkara yang sedang berlangsung.
“Kami berharap hasil penghitungan kerugian negara ini bisa segera ditindaklanjuti untuk membuat terangnya perkara,” ujar Hendra dalam keterangannya pada Kamis (10/10). Pemeriksaan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk melakukan investigasi terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Penghitungan kerugian negara dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI. Permintaan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam aktivitas penambangan batu bara.
Penulis : Misca Delia A
Editor : Kidung Wahyu S