YOGYAKARTA – Calon Bupati Jember nomor urut 01, Hendy Siswanto, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember pada Kamis (10/10/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari pasangan calon lain. Laporan tersebut menuduh Hendy melakukan kampanye di masjid saat menghadiri kegiatan sholat subuh berjamaah di Kecamatan Kaliwates. Dalam keterangannya, Hendy membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kegiatan sholat subuh berjamaah adalah rutinitasnya selama dua tahun terakhir.
Hendy menjelaskan bahwa mobil branding yang digunakan di area masjid dan sambutan yang diberikan bukan bagian dari kampanye, melainkan ajakan kepada warga untuk meramaikan sholat subuh berjamaah. Menurutnya, masjid bukan tempat yang tepat untuk berkampanye dan dianggap sebagai dosa besar jika hal itu dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa ajakan sholat subuh berjamaah bertujuan untuk memperkuat ekonomi warga melalui kebiasaan bangun pagi dan bekerja lebih awal.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, menyatakan bahwa klarifikasi ini merupakan bagian dari investigasi dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Hasil klarifikasi tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan tim Gakkumdu untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan.
Penulis : Muhammad Baruna Wijaya
Redaktur : Bayu Putera