Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI dalam Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI keanggotaan 2024-2029. Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota DPR apakah RUU PPRT dapat disetujui sebagai prioritas pada periode keanggotaan DPR yang akan datang. Hasilnya, mayoritas anggota DPR menyetujui usulan tersebut.
Ketua DPR RI “Puan Maharani” meskipun memberikan dukungan, tetap menolak memasukkan RUU PPRT ke dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) DPR untuk masa sidang ini. Dengan demikian, pembahasan terkait RUU PPRT akan dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa RUU PPRT tidak dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Hal ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak yang mendukung pengesahan RUU tersebut. Koalisi pendukung PPRT sebelumnya sempat menaruh harapan kepada Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang sempat menyatakan dukungannya terhadap RUU PPRT. Namun, Fraksi Gerindra akhirnya memilih bersikap netral, sehingga proses legislasi RUU ini kembali terhenti.
“Kan aneh jika bersikap netral. Saat ini PDIP dan Golkar menolak, sementara yang mendukung NasDem dan PKB. Sementara waktu makin menipis,” ujar Oom dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapulidi, menyampaikan kritiknya terhadap situasi politik yang membuat pembahasan RUU PPRT stagnan.
Dengan masuknya RUU PPRT ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI periode 2024-2029, harapan akan pengesahan perlindungan bagi pekerja rumah tangga tetap terbuka, meski proses legislasi masih harus menunggu keputusan politik lebih lanjut di periode mendatang.
Penulis : Miftahul Jannah
Redaktur : Muhammad Elanda