IKN dan Jakarta akan Diusulkan Menjadi Twin Cities, Bagaimana Konsepnya?

Ilustrasi Twin Cities (Sumber : Pexel)
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta – Bambang Susantono, Mantan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengungkapkan, rekomendasi usulan konsep “twin cities” untuk Jakarta dan IKN diusulkan oleh Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI). Istilah “twin cities” adalah konsep dua kota yang menjalankan fungsi hampir bersamaan. Melalui usulan konsep ini, IKN dan Jakarta akan bersama-sama menjalankan fungsi administrasi pemerintahan. Jakarta sebagai ibu kota de jure, sedangkan IKN sebagai ibu kota de facto.

Ibu kota de jure berarti secara resmi diakui oleh undang-undang atau konstitusi sebagai pusat pemerintahan suatu negara. Sementara secara de facto, pengakuan ibu kota lebih didasarkan pada realitas operasional fungsi pemerintahan yang sedang terjadi. Selama Keputusan Presiden (Keppres) IKN belum ditandatangani, namun negara memiliki anggaran yang cukup, maka Jakarta bisa berperan sebagai ibu kota de jure dan  IKN de facto.

Artinya, secara undang-undang Jakarta tetap menjadi ibu kota, namun fungsi operasional dilakukan di IKN. IKN dapat mengadopsi fungsi utama non-pemerintahan tertentu, seperti pusat edukasi dan riset, yang dibarengi dengan pemindahan bertahap sebagian fungsi publik pemerintahan dari kementerian/lembaga yang relevan. Misalnya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perpustakaan Nasional dan Arsip Nasional. 

Dalam hal ini, IKN diposisikan sebagai kota pusat pemerintahan nasional ‘parsial’ yang mengakomodasi sebagian kementerian pendukung fungsi inti pemerintahan, seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun bila yang terjadi adalah kondisi tidak ideal, di mana Keppres tidak ditandatangani dan anggaran tidak memadai, maka negara bisa melakukan langkah mitigasi dengan tetap mendorong penerapan rencana IKN, namun sebagai strategi jangka panjang hingga 2045. Seiring dengan itu, pemerintah dapat melakukan peninjauan ulang dan mendalam terhadap aspek-aspek perencanaan IKN, seperti pembangunan infrastruktur, populasi, dan biaya.

Menurut Bambang, konsep “twin cities” yang diusulkan akan diteruskan ke presiden Joko Widodo, maupun presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai solusi rencana pemindahan Ibu kota dari Jakarta ke IKN. 

Penulis : Salsabila Khairun

Editor : Kidung Wahyu S


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!