Kebijakan Ekspor Pasir Laut Ancam Ekosistem Pesisir

Ilustrasi Nelayan Menangkap Ikan (Sumber : Canva Photos)
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

YOGYAKARTA – Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 terkait ekspor pasir laut memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat pesisir dan para aktivis lingkungan. Dalam Pasal 9 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan izin untuk kembali melakukan ekspor pasir laut, yang sebelumnya dilarang selama hampir dua decade. Langkah ini telah memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak, terutama nelayan dan masyarakat pesisir yang merasa kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu mata pencaharian mereka.

Nelayan di berbagai daerah pesisir langsung bereaksi keras terhadap kebijakan ini. Mereka menolak rencana penambangan pasir laut yang dianggap akan menghancurkan lingkungan laut tempat mereka mencari nafkah.  Banyak nelayan yang menggantungkan hidup pada laut, mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa pengerukan pasir laut dalam skala besar dapat merusak habitat laut dan mengganggu rantai ekosistem. Tambang pasir laut dianggap tidak sebanding dengan kerugian jangka panjang yang akan dirasakan oleh nelayan dan generasi mendatang.

Dampak ekologis dari tambang pasir laut tidak bisa dipandang remeh. Pengerukan pasir di dasar laut dapat menyebabkan kerusakan permanen pada terumbu karang yang menjadi tempat tinggal berbagai biota laut, sekaligus mempercepat erosi pantai. Erosi pantai dapat memperburuk kondisi lingkungan di sepanjang pesisir, bahkan memaksa masyarakat pesisir untuk relokasi jika rumah mereka terancam abrasi atau tenggelam oleh kenaikan air laut.

Dampak sosial yang dihasilkan juga tidak kalah signifikan. Banyak nelayan yang khawatir kehilangan sumber penghasilan utama mereka. Aktivitas tambang pasir laut dapat merusak sektor perikanan tradisional, yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat pesisir.  Masyarakat pesisir juga menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan semakin memperlebar kesenjangan sosial antara daerah pesisir dengan pusat-pusat industri di kota besar. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali dampak jangka panjang terhadap kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.

Sejumlah wilayah pesisir yang diperkirakan menjadi target utama pengerukan pasir laut di antaranya adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan beberapa daerah pesisir di Jawa Barat. Wilayah-wilayah ini memiliki cadangan pasir laut yang besar, yang menjadi alasan utama kenapa mereka menjadi sasaran eksploitasi. Namun, pakar lingkungan memperingatkan bahwa pengerukan pasir laut di wilayah-wilayah ini akan menimbulkan kerusakan serius pada ekosistem laut.

Aktivis lingkungan dan nelayan kini mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan ekspor pasir laut ini. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir. Dengan potensi dampak ekologis dan sosial yang sangat besar, kebijakan ekspor pasir laut ini terus menjadi sorotan. Masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang lebih bijaksana dan berkelanjutan agar tidak merugikan generasi mendatang.

Penulis : Muthia Sari 

Editor : Kidung Wahyu


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!