KPK dan Pemprov NTB Atasi Tambang Emas Ilegal Rp1,08 Triliun

Source : KPK, KPK dan Pemprov NTB tutup tambang emas ilegal yang merugikan negara dan lingkungan di Sekotong
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Lombok – Tambang emas ilegal yang diduga menjadi lokasi operasi warga negara asing (WNA) asal Tiongkok akhirnya ditutup.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pemprov NTB untuk menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Penutupan tambang ilegal ini sejalan dengan tugas dan kewenangan KPK untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Upaya ini juga merupakan salah satu fokus utama dari Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah beroperasi sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omset hingga Rp 90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun. Jumlah tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas di wilayah Sekotong, yang luasnya setara lapangan sepak bola.

“Ini baru satu lokasi dengan tiga stockpile. Kita juga tahu, mungkin ada tambang lain di sekitarnya. Belum lagi yang di Lantung, Dompu, dan Sumbawa Barat. Jika ditotal, kerugian negara bisa mencapai triliunan per bulan,” ujar Dian setelah melakukan pendampingan lapangan dan meninjau langsung lokasi tambang ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (4/10).

Data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB mencatat bahwa terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong, yang beroperasi di atas lahan seluas 98,16 hektare.

Kondisi ini menyoroti besarnya potensi kerugian negara, terutama karena tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan kewajiban lainnya. Dian juga mengungkapkan dugaan adanya modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal.

Selain itu, banyak alat berat dan bahan kimia di tambang ilegal ini diimpor dari luar negeri, termasuk merkuri dan terpal khusus dari Tiongkok untuk proses sianida. Limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan berpotensi mencemari lingkungan, seperti sumber air dan pantai di sekitar tambang.

“Daerah sekitar tambang ini sangat indah dan memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal merusaknya dengan pembuangan merkuri dan sianida sembarangan. Jika dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Sebagai upaya penertiban, KPK bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra) serta DLHK NTB telah memasang plang berukuran 2,5 x 1,6 meter di lokasi tambang tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK NTB, Mursal, menyatakan bahwa tambang emas ilegal di Sekotong adalah yang terbesar di Pulau Lombok dan salah satu yang terbesar di NTB. Dia juga menyoroti dampak positif dari keterlibatan KPK dalam mendampingi penegakan hukum.

Mursal berharap KPK semakin sering berkolaborasi dengan penegak hukum lokal, karena kehadiran KPK memberikan dukungan moral dalam menegakkan aturan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami merasa lebih percaya diri, karena kegiatan ilegal seperti ini seringkali memiliki pihak yang membekingi,” tambahnya.

Penulis : Patricia Joy
Redaktur : Bayu Putera


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!