Kronologi Debat Pilkada Bojonegoro Dihentikan

Ilustrasi Debat Pilkada ( Sumber : Freepik )
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta- Debat Perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro di Hotel Eastern, Jawa Timur, Sabtu malam (19/10/2024) dibatalkan karena kericuhan. Menurut Kompas.com, gangguan dari pendukung pasangan calon (Paslon) membuat jalannya debat terganggu, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro memutuskan untuk menghentikan acara tersebut.

Bagaimana kronologi kericuhan yang terjadi dalam debat perdana Calon Wakil Bupati Bojonegoro tersebut?

KPU Bojonegoro menerapkan format debat yang mempertemukan para calon Wakil Bupati (Cawabup) dengan mengusung tema ”Tata Kelola Lahan dan Sumber Daya Alam yang Berkeadilan”. Debat pertama tersebut seharusnya menjadi ajang untuk beradu pendapat antara Cawabup Paslon 1 Farida Hidayati dengan Cawabup Paslon 2 Nurul Azizah. 

Kericuhan terjadi saat Cawabup nomor urut 1, Farida Hidayati, diberi kesempatan untuk memaparkan visi misinya jika terpilih memimpin Kabupaten Bojonegoro. Namun, bukannya menyampaikan visi misi, Farida justru mengundang calon bupati pasangannya, Teguh Haryono, untuk naik ke panggung. Ketegangan pun meningkat saat Teguh naik ke panggung dan mendampingi Farida.

Kehadiran Teguh di podium memicu interupsi dari moderator, tetapi Teguh mengabaikannya. Hal ini memicu protes dari pendukung Paslon 2, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, karena debat tersebut seharusnya menjadi ajang adu gagasan antara Cawabup Nomor Urut 1 dan Cawabup Nomor Urut 2. Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira, sempat meminta kedua tim kampanye untuk berdiskusi mengenai format debat, namun tidak ada kesepakatan yang dicapai, sehingga debat terpaksa dibatalkan.

Upaya KPU untuk mencari solusi dengan melibatkan kedua tim kampanye tidak berhasil, sehingga debat akhirnya dibatalkan. KPU Bojonegoro menegaskan bahwa format debat antar-Cawabup telah disetujui sebelumnya oleh semua pihak melalui Berita Acara KPU Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024. Namun, Teguh dan Farida merasa format tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan keputusan yang seharusnya mengakomodasi pasangan calon.

Bagaimana Klarifikasi Teguh Haryono ? 

Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 01 klarifikasi melalui  instagramnya @masteguh_id. Teguh menyebut adanya aturan mengenai debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro. Menurutnya, dalam surat keputusan KPU nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan Pilkada pada item A nomor 7 disebutkan bahwa desain debat tidak pernah ada hanya antar Calon Wakil Bupati.

Dalam video tersebut,  disebutkan bahwa rakor dengan KPU dan masing-masing Paslon sempat deadlock alias tidak menemui kesepakatan. Hingga akhirnya, saat hari pelaksanaan debat tetap dilaksanakan hanya dengan agenda Wakil Calon Bupati.Teguh juga menunjukkan bukti adanya perubahan pengaturan kursi debat di panggung, dari dua kursi untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati pada pukul 14.00 WIB, menjadi satu kursi hanya untuk Cawabup pada pukul 15.00 WIB.

Reporter : Belva Shanna 

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!