JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi perkara Undang- Undang nomor 132/ PUU-XXII/ 2024 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua (MK) Saldi Isra pada Senin (7/10/2024). Sidang ini diajukan oleh sejumlah organisasi lingkungan dan aktivis konservasi yang menilai beberapa pasal dalam UU tersebut berpotensi mengancam kelestarian alam Indonesia.
Undang-Undang nomor 132/ PUU-XXII/ 2024 dinilai memiliki kelemahan signifikan dalam dua aspek utama. Pertama, regulasi ini tidak berhasil memenuhi prinsip kejelasan tujuan, ditandai dengan absennya arahan yang tegas mengenai strategi pelestarian keanekaragaman hayati beserta habitatnya. Kedua, undang-undang tersebut juga dianggap gagal dalam menerapkan asas efektivitas dan efisiensi.
Hal ini tercermin dari proses legislasi yang kurang inklusif, di mana tidak semua pihak yang berkepentingan dilibatkan secara komprehensif. Secara khusus, komunitas adat yang merupakan kelompok paling rentan terkena dampak kebijakan ini, tidak mendapat ruang partisipasi yang memadai dalam perumusan undang-undang tersebut.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah tuduhan tersebut. Mereka berargumen bahwa UU KSDAHE justru menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. KLHK menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan kawasan konservasi selalu mempertimbangkan aspek kelestarian dan keberlanjutan.
Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting bagi arah kebijakan konservasi di Indonesia. Apabila permohonan dikabulkan, maka revisi UU KSDAHE menjadi agenda mendesak yang harus segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Namun, jika ditolak, tantangan bagi para pegiat lingkungan untuk mengawal implementasi UU ini di lapangan akan semakin berat.
Penulis : Elghicia Marhasinda
Redaktur : Bayu Putera