Yogyakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang menggalakkan penerapan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan (BGH) untuk perumahan bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Direktorat Perumahan, yang menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekedar simbol, melainkan langkah strategis dalam mendukung pembangunan hijau dan berkelanjutan untuk mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.
Sertifikasi BGH mencakup serangkaian proses pengukuran dan evaluasi kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, dan kualitas sanitasi kawasan terbangun. Sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah.
Namun kemauan pemangku kepentingan untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip bangunan ramah lingkungan juga merupakan sebuah tantangan, yang merupakan aspek kunci keberhasilan penerapan bangunan ramah lingkungan pada perumahan bersubsidi di Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sertifikasi Bangunan Gedung Ramah Lingkungan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Evaluasi Kinerja Bangunan Gedung Ramah Lingkungan. Selain semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan ramah lingkungan telah menjadi langkah strategis untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan.
Bangunan hijau lebih dari sekedar tren, namun merupakan komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, perumahan sederhana bersubsidi tidak hanya terjangkau untuk ditinggali, tetapi juga memenuhi standar bangunan ramah lingkungan. Sebelumnya Direktorat Jenderal Perumahan menyerahkan Sertifikat Bangunan Ramah Lingkungan (BGH) untuk perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi penghuninya.
Agar pembangunan perumahan dapat terlaksana dengan baik dan pengelolaan bangunan dapat dilakukan sebagai salah satu pilar pembangunan berkelanjutan di Indonesia, maka diperlukan adanya sertifikasi BGH. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan perumahan bersubsidi dengan Sertifikat Bangunan Ramah Lingkungan (BGH) dapat menciptakan lingkungan yang ramah bagi masyarakat setempat.
Penulis : Maya Rahmawati
Editor : Kidung Wahyu S