Langkat, Sumatera Utara – Nasib tragis menimpa Adab Auli (19), seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Adab Auli meninggal dunia pada Senin (14/10/2024) di Rumah Sakit Adam Malik Medan setelah menjalani perawatan akibat luka bakar yang dialaminya. Korban sebelumnya dibakar oleh santrinya, FAZ (17), pada Sabtu (5/10) dini hari.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo mengonfirmasi kabar duka ini pada Selasa (15/10). “Ya, benar (meninggal), berdasarkan surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh dokter RS Adam Malik Medan,” ujar David. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.10 WIB setelah menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang mencapai 80 persen.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Pondok Pesantren An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, pelaku FAZ, yang tengah bertugas piket malam, melancarkan aksinya dengan menyiram karpet menggunakan pertalite dan membakarnya di kamar tempat korban tertidur.
Menurut keterangan David, motif tindakan keji ini adalah dendam karena FAZ merasa sering di-bully oleh korban.
“Si santri ini sakit hati karena sering di-bully sama korban. Selain itu, kalau dia ada perilaku yang salah, suka diekspos sama santri lain, terus suka dilaporkan sama pimpinan ponpes. Akhirnya dia (pelaku) ditegur, dimarahi, suka diadu domba. Jadi, sakit hatinya kepada korban karena di-bully, fitnah, diadu domba,” jelasnya.
Pada malam kejadian, FAZ sedang piket jaga malam lalu ia memanfaatkan momen ketika korban sedang tertidur. Kemudian pelaku menyiramkan pertalite pada karpet dan memasukkannya ke kamar korban yang tidak terkunci, lalu menyalakan api menggunakan korek gas.
“Jadi, waktu korban tertidur di kamar masjid, kamar tidur marbot, dia (pelaku) ambil karpet untuk tidur, dia siram pertalite ke situ, dia masukkan ke dalam kamar tempat korban tidur, dia sulut menggunakan korek gas,” ujarnya.
Setelah api membesar, pelaku berpura-pura meminta pertolongan dari para santri lain dan bahkan ikut membantu memadamkan api serta mengevakuasi korban.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan kejanggalan dan berhasil mengungkap bahwa FAZ adalah pelaku di balik insiden tersebut. “Setelah kita dalami, terungkap bahwa pelaku memanipulasi kejadian dan mengarang cerita palsu,” tambah Kapolres.
Saat ini, FAZ telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 187 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena pelaku masih di bawah umur, proses diversi akan ditempuh sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pelaku sudah kita amankan dan tahan, tapi kewajiban saya sebagai penyidik sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kami melaporkan perkembangan penyidikan kepada Bapas, kami juga memohon bantuan penelitian dari Bapas. Ini kan pelaku masih anak, tetap harus ada diversi juga yang ditempuh,” tutup David.
Kejadian ini mengguncang Pondok Pesantren An Nur, di mana korban dikenal sebagai pengurus dan pengajar. Insiden tragis ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan para santri di lingkungan pesantren tersebut
Penulis : Reiza Dzaki
Redaktur : Bayu Putera