Pentingkah ASN Netral dalam Pilkada?

Ilustrasi ASN (Sumber : BKAD Kulon Progo)
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta – Pada setiap gelaran Pemilihan Kepala Daerah (pilkada), posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sering menjadi sorotan publik. ASN yang seharusnya netral, seringkali dihadapkan pada tekanan politik yang tidak selalu kasat mata. Di satu sisi, mereka diharapkan menjaga integritas sebagai pelayan publik, tetapi di sisi lain, mereka kerapkali menghadapi godaan atau bahkan ancaman tersembunyi untuk berpihak pada kekuatan politik tertentu.

Bagi sebagian ASN, menjaga netralitas tidak hanya soal etika atau tanggung jawab, tetapi juga menyangkut kelangsungan karier, status, hingga keamanan pribadi. Namun, tidak sedikit ASN juga yang kesulitan untuk menolak bujukan halus atau tekanan dari pihak-pihak berkepentingan. Meskipun aturan tentang netralitas ASN sudah jelas, kenyataannya masih banyak yang terjebak dalam pusaran kepentingan politik praktis.

Pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada bukan fenomena baru di Indonesia. Dalam berbagai kasus, banyak ASN terlibat dalam praktik-praktik politik yang tidak netral. Mereka mendukung kandidat tertentu sesuai dengan preferensi pribadi. Mulai dari menjadi bagian tim sukses hingga terlibat dalam kampanye politik.

Pada pilkada 2020 misalnya, banyak kasus pelanggaran netralitas yang terjadi. Data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan bahwa selama kampanye pilkada 2020, terdapat 604 ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas. Angka ini hampir senada dengan data yang dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mencatat sebanyak 744 dugaan pelanggaran netralitas ASN pada periode yang sama.

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering terjadi adalah dukungan politik melalui media sosial. Bawaslu mencatat ada 284 kasus ASN melanggar larangan terkait dukungan politik di media sosial selama Pilkada 2020. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto yang berkaitan dengan calon kepala daerah, baik melalui media daring maupun media sosial.

Pertanyaannya, apa yang membuat ASN terlibat dalam politik praktis? Salah satu faktor yang cukup kuat adalah tekanan dari atasan atau pimpinan yang memanfaatkan posisi ASN untuk mendukung kandidat tertentu. Tekanan ini bisa datang dalam bentuk permintaan terselubung atau bahkan ancaman terhadap karier ASN jika mereka menolak mendukung kandidat tertentu.

Tekanan seperti ini membuat ASN berada dalam posisi yang dilematis, antara menjaga profesionalisme dan menghadapi potensi risiko karier. Sebab, di tengah lingkungan birokrasi yang masih dikelola secara paternalistik, ASN cenderung dipaksa untuk “memihak” pada kandidat yang berkuasa atau yang berpotensi menang dalam Pilkada. Mau tidak mau, suka tidak suka, mereka harus taat membabi buta, karena takut akan sanksi seperti pemutusan karier atau marginalisasi dalam struktur birokrasi.

Dalam konteks ini, ASN yang memilih untuk mendukung calon yang kuat secara politik tidak hanya berharap untuk mempertahankan posisi mereka, tetapi juga meningkatkan prospek karirnya. Promosi jabatan seringkali dipandang sebagai hadiah atau imbalan bagi loyalitas politik. Iming-iming seperti ini terpaksa membuat seorang ASN ikut serta dalam permainan politik agar tidak kehilangan jabatan atau peluang promosi.

Praktik-praktik seperti ini membuat birokrasi rasional berbasis kualifikasi dan prestasi diabaikan. Meritokrasi, yang menekankan pada kemampuan individu, profesionalisme, dan pencapaian prestasi, digeser oleh dinamika patronase politik. Loyalitas dan kedekatan dengan kekuatan politik lebih diutamakan daripada kompetensi. Mekanisme meritokrasi terdistorsi oleh kepentingan politik.

Beralasan jika  kemudian banyak ASN yang berkualitas dan berintegritas terhambat karirnya karena tidak mengikuti permainan politik. Budaya “loyalitas berbayar” dalam birokrasi akhirnya menjadi praktik biasa. Prestasi kerja menjadi kurang penting dibandingkan dengan hubungan politik.Akibatnya, kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang adil dan profesional juga akan tergerus.

Penulis : Friska Oktaviani

Editor : Kidung Wahyu S


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!