Pinjol Investree Resmi Dicabut Oleh OJK 

Sumber : ojk.go.id
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya, Pencabutan izin usaha oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan industry jasa keuangan yang sehat, dengan menerapkan risiko yang memadai dengan memiliki Tata Kelola baik sehingga dapat melindungi nasabah 

Pencabutan Izin Usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930. 

Dicabutnya izin usaha oleh OJK, Kantor investree tutup 30 hari dan karyawan diminta untuk WFH. Hal ini merupakan langkah pihak manajemen Investree sebagai proses transisi ke tim likuidasi selesai karena diperkirakan akan memakan Waktu sekitar 30 hari. OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) Pemegang Saham Investree. 

OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha. OJK menegaskan hasil Penilaian Kembali Pihak Utama  (PKPU) tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan Tindak Pidana atas tindakan pengurus Investree. Kemudian Investree harus melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Reporter : Irvan Ilyas

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!