SLEMAN – Kepolisian Resor Kota Solo meringkus inisial Y, 43 Tahun, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini jumlah korban yaitu empat anak, salah satunya berinisial B1, 16 Tahun. Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengemukakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu berawal dari laporan ibu korban B1 kepada Polisi.
Awalnya sekitar bulan Agustus 2024, ibu korban B1 merasa curiga dengan anaknya yang sering meminta mangga muda. Ibu meminta tolong kepada kakaknya untuk membeli test pack dengan dalih mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Sesampainya di rumah, korban di-test pack dan disaksikan oleh kakak dan ibunya. Hasilnya korban terbukti positif hamil.
Kakak mulai menanyakan dan Korban mulai mengakui bahwa dirinya telah melakukann persetubuhan dengan pelaku berinisial Y, yang merupakan paman korban yang biasa di panggil “Ayah”. Dari situlah Y dilaporkan kepada pihak kepolisian.”Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban,” ujar Iwan kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Saat dilakukan penyelidikan, korban mengakui kerap dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku hingga hamil. Dari hasil ungkapan tersebut, akhirnya pelaku mengakui dan terbongkar jumlah korban pencabulan yang mencapai 4 Orang. “Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku pada saat situasi rumah sedang sepi,” jelasnya Iwan Saktiadi
Untuk melancarkan aksinya, modus pelaku yaitu memberikan iming-iming uang Sebesar Rp 50.000 setelah melakukan persetubuhan. Selain itu, pelaku juga kerap memaksa korban dan dua korban lainnya dengan cara meraba bagian atas korban di Alas Karet Daerah Polokarto, Sukoharjo dengan modus diajak bermain serta diajari naik sepeda motor.
Iwan Saktiadi menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan Denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Reporter : Jovan Ibrahim Kusumorahardjo
Editor : Dina Nofitalia