Yogyakarta, 16 Oktober 2024 – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Damkar Godean, Sleman. Kasus yang melibatkan banyak tersangka ini diungkap setelah insiden pada 13 September 2024, di mana korban, seorang petugas Damkar, menjadi sasaran tindakan kekerasan dan pencurian oleh beberapa pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban, berinisial T (45), yang bekerja sebagai Komandan Regu IV Damkar Godean, berada sendirian di kantor. Tiba-tiba, sejumlah pelaku masuk dan melakukan aksi kekerasan fisik terhadapnya. Pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata air gun untuk mengancam dan memukul korban, sebelum merampas barang-barangnya. Korban akhirnya ditinggalkan dalam kondisi terikat dengan pakaian yang telah tertutup lakban.
Polisi menyebutkan bahwa aksi ini dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh tersangka berinisial OF, yang juga bekerja di Damkar Godean. OF diketahui mengarahkan beberapa rekannya, yaitu PUR, RH, BGS, DR, DND, dan ALF, untuk melancarkan serangan ini. Mereka bersama-sama melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban dan merampas sejumlah barang berharga seperti motor, handphone, uang tunai, hingga dokumen pribadi milik korban.
Selain para eksekutor, beberapa tersangka lain yang terlibat adalah NUG dan DD, yang berperan dalam memastikan kondisi lapangan aman serta membantu pelarian para pelaku setelah aksi selesai. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain empat unit sepeda motor, delapan unit handphone, senjata tajam, serta dokumen-dokumen korban.
Motif di balik aksi keji ini diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Menurut keterangan polisi, tersangka OF merasa tidak puas dengan perlakuan korban di tempat kerja, yang membuatnya merencanakan aksi balas dendam dengan bantuan rekannya. Polisi menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Saat ini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap tersangka ALF yang masih buron, serta mendalami peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
WADIRRESKRIMUM Polda DIY AKBP K. TRI PANUNGKO, S.I.K., M.M. mengharapkan agar rekan-rekan media tidak menonjolkan keterkaitan kasus ini dengan institusi Damkar. “Seperti yang semua kita ketahui, Damkar memiliki peran yang sangat mulia dalam tugas-tugas kemanusiaan, dan dedikasi mereka tidak boleh tercoreng oleh tindakan beberapa oknum. Oleh karena itu, marilah kita fokus pada kasus pidana yang terjadi, tanpa menjelekkan institusi yang secara umum berperan besar dalam melayani masyarakat.”
Penulis : Ananda Fatima
Redaktur : Bayu Putera