Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama terkait uji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Perkara ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), serta seorang petani adat, Mikael Ane.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, Gregorius Bruno Djako. Dalam argumennya, Gregorius menyatakan bahwa UU 32/2024 tidak bermanfaat bagi masyarakat adat yang menjadi subjek hukum dalam konservasi. “Pembentukan UU ini tidak memberikan manfaat nyata, tidak berdaya guna, dan tidak memiliki kehasilgunaan bagi masyarakat adat,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK pada Senin, 8 Oktober 2024.
Syamsul Alam Agus, kuasa hukum koalisi, menjelaskan bahwa pengujian formil ini dilakukan karena UU 32/2024 tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. “UU ini tidak memenuhi asas kejelasan tujuan dan keterbukaan. Proses pembentukan UU ini tidak melibatkan pemangku kepentingan utama, termasuk masyarakat adat” kata Syamsul dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh awak media.
Lebih lanjut, kuasa hukum lainnya, Judianto Simanjuntak, menambahkan bahwa koalisi meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusan sela. Hal ini bertujuan agar Presiden tidak menerbitkan peraturan pelaksana terkait UU tersebut hingga MK memutuskan perkara ini. “Dengan adanya putusan sela, akan ada jaminan kepastian hukum bagi para pemohon yang memperjuangkan hak-haknya,” jelas Judianto.
Muhammad Arman, anggota tim kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pembentukan UU ini tidak sesuai dengan UUD 1945 dan melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Koalisi juga berpendapat bahwa UU 32/2024 berpotensi mendiskriminasi masyarakat adat, terutama dalam pengakuan hak atas hutan adat yang dijamin oleh UUD 1945.
Para pemohon berharap agar Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 32/2024 tidak sah secara formil dan membatalkan pemberlakuannya. Mereka juga meminta agar UU 5/1990 diberlakukan kembali, terutama terkait pasal-pasal yang lebih melindungi hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal di kawasan konservasi.
Sidang ini akan dilanjutkan dalam agenda berikutnya, di mana Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan lebih lanjut argumen serta bukti yang diajukan oleh para pemohon dan pihak terkait lainnya.
Penulis : Miftahul Jannah
Redaktur : Bayu Putera