Solidaritas Hakim Minta Tunjangan Jabatan Naik

Source : Pixelby, Para Hakim Menuntut Kenaikan Gaji, Kenaikan Gaji Karena Tidak Ada Perubahan Gaji Lebih Dari 1 Dekade
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta kenaikan tunjangan jabatan hingga 142 persen. Tuntutan ini disampaikan melalui agenda audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Komisi Yudisial di Gedung MA pada Senin (7/10/2024). Kenaikan tersebut diajukan karena para hakim belum mengalami perubahan gaji dan tunjangan sejak lebih dari satu dekade

Perwakilan SHI, Bima Sakti, menjelaskan bahwa tuntutan ini bukan hanya soal peningkatan kesejahteraan materiil, tetapi juga demi menjaga integritas para hakim. Menurutnya, kesejahteraan hakim berbanding lurus dengan integritas dalam menjalankan tugas menegakkan keadilan. Ia menekankan bahwa judicial wellbeing sangat penting untuk memastikan bahwa para hakim dapat bekerja secara profesional tanpa terganggu oleh masalah kesejahteraan

Tuntutan SHI berpusat pada kenaikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kemahalan. Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. SHI menyebutkan bahwa tuntutan ini telah lama diperjuangkan karena kesejahteraan hakim tidak mengalami perubahan signifikan selama 12 tahun terakhir

Mahkamah Agung telah menyatakan dukungannya terhadap tuntutan ini, namun hingga kini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan tunjangan tersebut. Para hakim bahkan mengadakan aksi cuti bersama sebagai bentuk protes dan untuk menarik perhatian pemerintah agar segera mengambil tindakan terkait

Solidaritas para hakim ini menjadi sorotan publik, mengingat peran penting hakim dalam menjaga supremasi hukum. Mereka berharap bahwa pemerintah akan segera menanggapi tuntutan ini demi menjaga stabilitas integritas lembaga peradilan di Indonesia.

Penulis : Muhammad Raihan
Redaktur : Bayu Putera


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!