Jakarta – Pembentukam Kabinet Merah Mutih Prabowo – Gibran baru diumumkan baru – baru ini, setelah selesainya pelantikan yang dilaknsanakan pada 20 Oktober lalu. Kabinet Merah Putih yang baru di lantik pada Senin (21/10) sore ini, melantik 48 Menteri Negara dan Sejumlah Kepala Kabinet Merah Putih yang digelar di Istana Negara. Peabowo pun juga melantik para wakil Menteri sebanyak 56 Wakil Menteri yang di lantik di Istana Negara.
Dalam susunan Menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo – Gibran menambah jumlah Kementerian Koordinator dan memecah beberapa Kementerian sehingga di sebut sebagai “Kabinet Gemuk”. Formasi tersebut dikiritik oleh sejumlah pihak, karena dinilai sebagai bentuk bagi – bagi kekuasaan di anatara koalisi pendukung. Di kutip dari BBC News Indonesia menurut Lina Mifthahul Jannah, “Gemuknya Kabinet ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, bukannya semakin efisien, kabinet gemuk dapat memperpanjang dan memperumit alur birokrasi, serta memicu tumpang tindinh kewenangan.Belum lagi implikasinya terhadap anggaran yang akan membengkak.”
Kabinet Gemuk sering kali berisiko menueunkan efektivitas pemerintahan. Jumlah Kementerian yang besar dapat memicu tumpang tindih kebijakan, memperlambat proses pengambilan Keputusan, menciptakan birokrasi yang semakin rumit. Hal ini pun akan berdampak pada kemampuan pemerintah dalam merespons masalah yang mendesak secara cepat dan efektif.. Selain itu, isu pembekakan anggaran untuk membiayai kabinet gemuk juga menjadi sorotan. Ditengah situasi ekonomi global yang belum stabil, pegeluaran yang seamkin besar untuk membiayai stutuktur birokrasi ini bisa dianggap Langkah yang kurang tepat oleh sebagian pihak.
Terbentuknya kabinet gemuk ini terbentuk dari revisi Undang – undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negera yang disahkan pada September lalu, sehingga memungkinkan untuk jumlah Kementerian menjadi tak terbatas. Jumlah Kementerian di Era Prabowo ini lebih banyak dibandingkan dengan era Jokowi yang hanya ada 34 Kementerian sja. Prabowo Gibran Menambah 4 Kementerian Koordinator baru yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Infratruktur dan Pembangunan Kwilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Prabowo tatp mempertahankan 3 Kementerian Koordinator, yakni Kementerian Koordinator Politik, dan keamanan, Kementeriaan Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia. Selain itu ada 1 Kementerian Koordinator di era Jokowi yang dihilangkan yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemarotiman dan Investasi yang di pimpun oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Stratgei Kabinet Gemuk Prabowo Gibran merupakan Langkah yang penuh risiko dan peluang. Disatu sisi, dengan merangkul lebih banyak pihak, mereka dapat menciptakan stabilitas politik yang dibutuhkan untuk menjalankan pemerintahan. Namun di sisi alin, jika tidak dikelola dengan baik, kabinet yang besar dengan total 48 Kementerian ini dapat memperlambat proses pemerintahan, meningkatkan biaya, dan memperparah birokrasi.
Penulis : Maharani Diah
Redaktur : Bayu Putera