Terjerat Korupsi, Eks Dirut INKA Rugikan Negara 26M

source : kompas, Eks Dirut PT INJA Madiun, Budi Noviantoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek transportasi di Republik Kongo
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Jakarta – Kasus korupsi kembali mencuat di kalangan pejabat perusahaan BUMN. Mantan Direktur Utama PT Industri Kereta Api (INKA), Budi Noviantoro menjadi sorotan setelah diduga terlibat dalam skandal korupsi terkait proyek kereta api di Kongo. Proyek yang semula diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral Indonesia dengan negara di Afrika tersebut kini tercoreng dengan dugaan penyelewengan dana

Budi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 megawatt dan smart city di Republik Kongo. penetapan terhadap mantan dirut PT INKA itu sesudah Kajati Jatim melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hasilnya, BN dianggap menyalahgunakan wewenang.

Kajati Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan yang bersangkutan diduga memberikan dana talangan untuk pengerjaan proyek tersebut tanpa jaminan. Setelah menangani proyek dengan uang dari perusahaan ternyata proyek tersebut tidak terlaksana. Dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka, diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta.

Dan dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan segera menuntaskan laporan hasil perhitungan total kerugian negara untuk diserahkan ke penyidik. Adapun setelah menetapkan BN sebagai tersangka, penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 24 saksi untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen.

Akibat perbuatanya, Budi dijerat pidana primai pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.

Penulis : Norma Semesta
Redaktur : Muhammad Elanda


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!