Banten — Kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Tangerang semakin menyita perhatian publik. Setelah terbongkarnya dugaan pelecehan seksual di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Pinang, kota Tangerang pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengevakuasi 18 anak asuh yang ada didalam panti asuhan. Proses evakuasi berlangsung pada Rabu (10/10) malam, dengan melibatkan tim perlindungan anak dan tenaga psikolog.
“Terkait jumlah anak asuh di panti asuhan tersebut, total ada 18,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/10/2024). Saat ini sudah 13 anak asuh di antaranya yang sudah dipindahkan dari Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur ke Dinas Sosial Kota Tangerang, 3 lainya dikembalikan ke donatur, dan satu anak dikembalikan ke orangtuanya, selain itu juga terdapat satu balita yang dititipkan ke Kementerian Sosial.
Berdasarkan laporan dari penyidik, sejauh ini total korban atas kasus dugaan pencabulan ini 8 orang dengan jenis kelamin laki – laki, Polisi mengungkapkan bahwa motif dari kasus pencabulan ini dikarenakan para pelaku yang memiliki orientasi seksual yang menyimpang. Polisi juga mengungkapkan bahwa modus dari terjadinya perbuatan keji tersebut dikarenakan korban yang dijanjikan sejumlah uang hingga barang.
Adapun dua orang pelaku pencabulan sesama jenis yaitu Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara sampai saat ini polisi masih belum menemukan keberadaan pengurus panti asuhan Darussalam An’nur Tangerang, Yandi Supriyadi (29 tahun), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebelumnya polisi telah mengungkap wajah Yandi ke publik dan meminta kerja sama masyarakat agar melakukan pelaporan ke hotline 110 atau 0822-1110-0110 jika mengetahui lokasi yang bersangkutan. Termasuk, jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Norma Semesta
Redaktur : Bayu Putera