Uang Rp75.000 Masih Berlaku untuk Transaksi

AlphaNews, Uang Pecah 75.000 Beberapa kali Di Tolak Transaksi Di Masyarakat
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp75.000 yang diterbitkan untuk memperingati 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menyatakan masyarakat dapat terus menggunakan uang tersebut untuk berbagai transaksi tanpa perlu khawatir.

Uang pecahan Rp75.000 yang diluncurkan pada 17 Agustus 2020 ini menampilkan gambar Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta di bagian depan, serta motif tari-tarian tradisional Indonesia di bagian belakang. Meski merupakan edisi khusus peringatan kemerdekaan, nominal uang ini tetap dapat digunakan sebagaimana uang kertas reguler lainnya dalam sistem pembayaran nasional.

Bank Indonesia juga menghimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk tetap menerima uang Rp75.000 dalam transaksi sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan uang tersebut, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran di bank-bank umum atau kantor BI terdekat untuk memastikan kelancaran peredaran uang ini.

Erwin menambahkan bahwa pihaknya terus memantau peredaran uang Rp75.000 dan memastikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa uang tersebut masih memiliki nilai yang sama seperti saat pertama kali diterbitkan. “Kami ingin menekankan bahwa uang Rp75.000 bukan hanya memorabilia, tetapi juga alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan untuk transaksi ekonomi,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peredaran uang Rp75.000 atau pertanyaan seputar mata uang Rupiah, masyarakat dapat menghubungi Bank Indonesia melalui contact center di nomor 131. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan memastikan kelancaran sistem pembayaran nasional, termasuk penggunaan uang pecahan khusus seperti Rp75.000.

Penulis : Markus Gamaliel
Redaktur : Bayu Putera


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!