Yusril Klarifikasi Pernyataan Kontroversial Tentang Peristiwa 1998

Sumber : @yusrilihzamhd
Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!

Yogyakarta – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut peristiwa 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Pernyataan tersebut menuai polemik di berbagai kalangan, terutama dari aktivis HAM dan masyarakat umum yang menilai tragedi tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM serius.

Yusril menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait pernyataannya. Ia menekankan bahwa dirinya tidak bermaksud meremehkan tragedi Mei 1998. Menurutnya, tragedi tersebut harus dianalisis berdasarkan kategori pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-Undang Pengadilan HAM Indonesia. Yusril menambahkan bahwa ia memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum HAM, mengingat dirinya yang mengajukan RUU Pengadilan HAM pada waktu itu

Namun, pernyataan ini memicu reaksi dari beberapa tokoh, salah satunya Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menegaskan bahwa peristiwa tersebut mencakup tindakan-tindakan serius seperti penghilangan paksa dan kekerasan terhadap warga sipil, yang sesuai dengan definisi pelanggaran HAM berat . Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, juga mengkritik Yusril dengan menyebutkan bahwa tragedi Mei 1998 telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM

Yusril dalam klarifikasinya menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Ia mengakui pentingnya evaluasi lebih lanjut agar tidak ada kesalahpahaman dalam menafsirkan kejadian-kejadian masa lalu

Pernyataan Yusril ini diharapkan dapat meredam polemik yang timbul dan membuka dialog lebih lanjut tentang penegakan hukum HAM di Indonesia.

Reporter : Acintya Aghnaf Artanti

Editor : Dina Nofitalia


Share Berita ini ke Sosial Media Lainnya!